News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saling Tantang di Sosmed, Pelajar di Yogyakarta Kena Bacok

Sekelompok pelajar asal Yogyakarta terlibat aksi saling serang di wilayah Bintaran Mergangsan Yogyakarta, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.  Satu pelajar terluka.
Rabu, 1 Juni 2022 - 22:08 WIB
Polisi mengamankan para pelalu dan barang bukti kekerasan jalanan di Yogyakarta, Rabu (1/6/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Sekelompok pelajar asal Yogyakarta terlibat aksi saling serang di wilayah Bintaran Mergangsan Yogyakarta, pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Akibatnya satu orang mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggang.

Insiden ini dipicu lantaran persoalan kecelakaan. Padahal sebelumnya kedua belah pihak yang terlibat telah berdamai. Namun kembali saling tantang lewat media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, korban berinisial KB, 16, warga Bintaran Kulon, Mergangsan, Yogyakarta. Ia awalnya terlibat kecelakaan dengan tersangka ALR, 16, asal Wirogunan.

Perkara kecelakaan itu selesai dan didamaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, korban merasa kurang puas lantas menghubungi tersangka dan menantangnya untuk adu jotos.

"Lokasi perkelahian di Jalan Bintaran sekitar pukul 05.00 Wib. Kelompok korban sudah menunggu dan setelah kelompok tersangka tiba, perkelahian langsung terjadi," kata Kapolsek, Rabu (1/6/2022).

Kelompok tersangka yang datang saat itu berjumlah tujuh orang. Mereka saat itu membawa senjata tajam jenis celurit. Kelompok korban kemudian ciut dan langsung kabur. Namun, KB sempat terjatuh dan dianiaya oleh rombongan tersangka. Ia dibacok sebanyak dua kali mengenai bagian punggung dan pinggang.

"Korban langsung mengadu kepada Polsek bersama orang tuanya. Setelah melakukan penyelidikan, sehari setelahnya para tersangka kami tangkap di kawasan Umbulharjo," kata Rachmadiwanto.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY, Farid Edy Santosa yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan, proses hukum sampai dengan saat ini masih terus berlangsung. Kedua kelompok secara sadar saling tantang via media sosial dan pihak Bapas tetap melakukan pendampingan kepada kedua belah pihak.

"Inti masalah ini bukan penganiayaan murni. Ada yang kalah jumlah, kalah persiapan. Mereka secara sadar tantang-tantangan. Di KUHP ada  perang tanding, yang satu kalah senjata akhirnya muncul korban. Proses hukum mengikuti apa yang digariskan sistem peradilan pidana anak (SPPA)," kata Farid.

Dia menjelaskan, jika dalam hukuman yang menjerat para tersangka pada kasus ini dibawah tujuh tahun maka penyelesaian dapat dilakukan dengan upaya diversi. Namun apabila jerat hukum para tersangka di atas tujuh tahun, maka kasus itu dapat dibawa ke pengadilan dengan menggelar sidang formal.

"Putusan diversi tergantung korban. Kalau korban tidak siap, tidak mau diversi, kasus itu tetap akan berlanjut ke pengadilan," ujarnya. (Nur/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT