Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.
Aksi penjambretan ini menimpa Eviana (21) warga Kendal, Jawa Tengah. Langkah ini berkaca dari kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka seusai bela istrinya yang dijambret dan berujung pada penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sebagai Kapolresta Sleman.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan, tidak ada pemidanaan terhadap korban seusai mengejar dan memepet motor penjambret hingga tersungkur di jalan.
"Saya jamin tidak ada," tegasnya kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Bahkan, Polresta Yogyakarta menolak pelaporan penjambret atas kejadian yang dialaminya. Meski, kondisi penjambret sesuai tersungkur mengalami luka lecet gegara motornya dipepet oleh korban.
"Kalau jambretnya melapor, kita akan tolak karena dia merupakan pelaku dan ini (peristiwa) masih satu kesatuan," terangnya.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi penjambretan bermula ketika Eviana bersama temannya bernama Yunda berboncengan menaiki motor hendak belanja ke Mirota di Jalan Menteri Supeno.
Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro, korban tiba-tiba dipepet seseorang yang mengendarai motor dari sebelah kiri. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku langsung mengambil ponsel yang diletakkan oleh korban di dashboard motor depan sebelah kiri. Setelah diambil, pelaku kabur," kata AKP Hellga Dimas Prakosa, Kapolsek Umbulharjo.
Atas peristiwa ini, korban bersama temannya melakukan pengejaran sampai di Jalan Pakel Baru Selatan kemudian memepet motor si jambret hingga terjatuh.
Disitu, korban lantas meneriaki maling hingga teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar. Dengan bantuan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Terungkap, identitas penjambret inisial WY (38) warga Semaki, Kotagede, Umbulharjo. Selanjutnya, pelaku ditahan di rutan Polresta Yogyakarta.
Apresiasi
Polresta Yogyakarta mengapresiasi keberanian korban serta keterlibatan para saksi yang telah membantu menangkap si penjambret. Sehingga, pelaku terbebas dari amukan warga sekitar yang geram atas kejadian tersebut.
Pemberian piagam penghargaan dan tali asih berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada hari ini.
Load more