Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati.
Ketujuh terdakwa yaitu Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun, putusan perkara nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban Muhammad Tristan Pamungkas (17) meninggal dunia dan anak korban lain Rahman Saka Al Bukhori (15) luka berat.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Menyatakan terdakwa Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, Lintang Sulistyo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat," kata Majelis Hakim Agung Nugroho saat membacakan amar putusannya.
Agung menyampaikan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Atas perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun dan 10 bulan.
Kepada terdakwa Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun. Kemudian, terdakwa Andreas Kevin Anggit Kurniawan dipenjara 10 tahun.
Lalu, terdakwa Yasin Prasetyo Utomo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana masing-masing dipenjara 8 tahun 10 bulan. Serta terdakwa Lintang Sulistyo dipenjara 8 tahun 20 bulan.
"Menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucap Agung.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua atau anak korban Muhammad Tristan Pamungkas yang seluruhnya bernilai sebesar Rp348.138.500.
Load more