GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati. 
Selasa, 10 Februari 2026 - 20:34 WIB
Sidang vonis tujuh terdakwa penganiayaan terhadap terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati. 

Ketujuh terdakwa yaitu Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, putusan perkara nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026). 

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban Muhammad Tristan Pamungkas (17) meninggal dunia dan anak korban lain Rahman Saka Al Bukhori (15) luka berat.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, Lintang Sulistyo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat," kata Majelis Hakim Agung Nugroho saat membacakan amar putusannya.

Agung menyampaikan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Atas perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun dan 10 bulan.

Kepada terdakwa Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun. Kemudian, terdakwa Andreas Kevin Anggit Kurniawan dipenjara 10 tahun. 

Lalu, terdakwa Yasin Prasetyo Utomo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana masing-masing dipenjara 8 tahun 10 bulan. Serta terdakwa Lintang Sulistyo dipenjara 8 tahun 20 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucap Agung.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua atau anak korban Muhammad Tristan Pamungkas yang seluruhnya bernilai sebesar Rp348.138.500.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus perusahaan rokok mekanik gunakan cukai rokok manual agar lebih murah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saiful Huda menyoroti terkait maraknya angkutan umum ilegal atau angkutan umum zombie saat mudik Lebaran 2026. Huda mengungkapkan
Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait skema lalu lintas mudik Lebaran yang berbarengan pada Hari Raya Nyepi 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT