Perusahaan Love Scamming Internasional di Sleman Raup Puluhan Miliar Tiap Bulan, Punya Cabang di Lampung
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dalam proses interaksi tersebut, karyawan ataupun agen melakukan pendekatan komunikasi atau bujuk rayu terhadap calon korban atau user dari negara tersebut.
Hal ini bertujuan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up untuk mengirim gift yang tersedia pada aplikasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban. Untuk bisa mengakses foto atau video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu.
"Besaran gift dalam aplikasi, untuk gift mawar 8 coin, mahkota 199 coin, tiara 699 coin dan supercar 999 coin," ungkap Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 KUHP atau pasal 492 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4 Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more