News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sleman Akan Bangun Empat TPST, Datangkan Alat dari Jerman

Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di 4 lokasi, menyusul sempat ditutupnya TPST Piyungan, Bantul.
Kamis, 12 Mei 2022 - 20:59 WIB
Volume sampah di Transfer Depo Lempongsari, Sleman (11/5/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di empat lokasi. Pembangunan TPST ini dilakukan menyusul sempat ditutupnya TPST Piyungan, Bantul, yang berdampak sampah dari warga Sleman menumpuk dan tidak bisa terbuang.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pembangunan TPST nantinya akan dilakukan di wilayah Sleman barat, Sleman tengah, dan Sleman bagian timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapan kita Sleman punya tiga sampai empat TPST," kata Danang kepada wartawan di Pemkab Sleman, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Danang, dua lokasi yang sudah pasti akan dibangun berada di Desa Tamanmartani, Kalasan, di wilayah Sleman Timur. Serta satu lokasi di Desa Sendangsari, Minggir, yang berada di daerah Sleman bagian barat.

Khusus untuk TPST Kalasan akan menggunakan lahan seluas 1,3 hektare dari Tanah Kas Desa (TKD). Adapun anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp 38-40 miliar.

"Di situ akan menggunakan alat pengolahan dari Jerman sehingga nanti output dari sampah itu hasilnya kalau dijual sebenarnya ada. Selama ini sampah itu dikira barang buangan tapi kalau diolah itu bisa menghasilkan sesuatu," terangnya.

Sebagai contohnya, Danang menyampaikan pernah belajar pengelolaan sampah dari Malang, Jawa Timur. Di sana hasil pengolahan sampah bisa dijual sehingga bisa untuk menutup biaya operasional sehari-hari.

Alat canggih dari Jerman tersebut diklaim Danang mampu mengolah sampah tanpa residu yang tersisa. Caranya dengan memilah sampah sesuai jenisnya lalu dimasukkan ke dalam mesin sampah tersendiri.

"Ada yang modelnya dibakar tapi asapnya tidak terlalu menimbulkan polusi," jelas Danang.

Untuk lokasi di Sendangsari, Minggir, lanjut Danang, akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pengajuan izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapannya tahun 2023 nanti bisa beroperasi karena bagaimana pun juga kita harus mengantisipasi pembuangan sampah di Piyungan yang hampir setiap tahun bergejolak," ujar Danang.

Sambil menunggu beroperasinya TPST tersebut, Danang meminta masyarakat mulai memilah sendiri sampahnya di rumah. Pemilahan bisa dilakukan dengan membedakan antara sampah organik dan anorganik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT