Gegara Senggolan Berujung Cek-Cok di Karaoke Sarkem Yogyakarta, Residivis Aniaya Seorang Pria
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pria asal Yogyakarta menjadi korban penganiayaan oleh pengunjung lain di sebuah tempat karaoke. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian dahi sepanjang 1 cm.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9/2025) pukul 07.00 WIB. Lokasinya di utara warung burjo Bumijo atau depan SMPN 14 Jetis.
Kejadian bermula ketika korban inisial GFP (22) bersama saksi ARJ (21) warga Terban, Gondokusuman karaoke di Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta.
Pada saat itu, saksi bersenggolan dengan pelaku inisial BS (26) warga Gowongan, Jetis yang ternyata seorang residivis.
Senggolan itu berujung pada cek-cok dan pemukulan terhadap saksi di sekitar tempat karaoke. Kejadian itu sudah didamaikan oleh pengelola karaoke.
Namun setelah korban dan saksi selesai karaoke mau pulang ke rumah, pelaku bersama temannya inisial R yang masih buron membuntuti dan mengejar korban sampai ke jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo.
Sesampainya di rel kereta api, sepeda motor yang ditumpangi korban dan saksi terjatuh. Setelah itu, korban disuruh membonceng sepeda motor milik pelaku dan saksi dibonceng oleh R.
Kemudian, mereka dibawa ke jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya utara warung burjo Bumijo.
"Waktu itu, korban menanyakan kenapa masih dibuntuti padahal masalah di karaoke sudah dianggap selesai. Namun, pelaku langsung memukul dahi korban menggunakan knok sehingga mengeluarkan darah," kata Kompol Sumalugi, Kapolsek Jetis saat rilis kasus, Senin (10/11/2025).
Dia melanjutkan, karena korban mengalami luka robek dibagian dahi sepanjang 1 cm akhirnya yang bersangkutan dilarikan ke RS Panti Rapih.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh keberadaan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dilakukan penangkapan beserta barang bukti berupa knok dan visum et repertum rumah sakit.
"Namun barang bukti knok yang masih kita cari," ucap Sumalugi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (scp/buz)
Load more