News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Tersangka Bakar Mahasiswa di Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat J (21), ANH (21), dan MZH (21) tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dijerat dengan pasal berlapis. "Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Selasa, 26 April 2022 - 23:24 WIB
Tiga tersangka bakar mahasiswa di Yogyakarta dijerat pasal berlapis
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta, tvOne

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat J (21), ANH (21), dan MZH (21) tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.

Para tersangka, kata Ade, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata dia.

Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Ade.

Ade menjelaskan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB. Mereka yang merupakan teman satu kampus mengobrol sembari merokok.

Tidak lama, terjadi perselisihan dan perkelahian antara tersangka J dan DT, karena dipicu persoalan knalpot sepeda motor.

Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga akhirnya terjatuh. Melihat botol air mineral berisi bensin, J lantas mengambilnya dan menyiramkan ke tubuh DT bagian kiri.

"Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar," ujar dia.

Melihat DT terbakar, ketiganya lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua milik ANH yang dikemudikan MZH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pendalaman, Ade menemukan fakta bahwa knalpot yang dipersoalkan bukanlah milik korban.

Selain itu, tersangka J juga diduga masih terbawa emosi dengan kejadian penganiayaan di TKP lain, yakni di rumah A di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT