Sultan Kumpulkan Kepala Daerah se-DIY, Bahas Penanganan Sampah: Dikelola Daerah atau Dilimpahkan ke Pusat?
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumpulkan seluruh bupati dan walikota se-DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/10/2025).
Agenda pertemuan tersebut adalah membahas skema pengelolaan sampah di DIY, apakah tetap menjadi kewenangan daerah atau dilimpahkan ke pemerintah pusat.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak-lanjut penanganan sampah yang masih menjadi persoalan di tengah keterbatasan lahan, utamanya di Kota Yogyakarta.
Maka dari itu, Raja Keraton Yogyakarta menekankan, sinergitas lintas wilayah dalam mengambil keputusan ini.
"Saya berembug dengan bupati dan walikota se-DIY untuk mempersamakan visi dalam mengambil keputusan. Apakah penyelesaian sampah yang ada di Yogyakarta mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani," kata Sultan.
Ia menyampaikan, bila penyelesaian sampah dibiayai oleh pemerintah pusat akan menjadi produk bahan baku untuk listrik.
Namun demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap menyediakan sarana pengangkut sampah menuju ke tempat pengolahan yang rencananya berada di Kabupaten Bantul.
"Biarpun diambil pusat, kami tetap menyediakan truk untuk mengangkut minimal 1.000 ton per hari untuk masuk ke pabrikan sebagai bahan baku menjadi listrik. Kemungkinan, itu akan dibangun di Piyungan," ucap Sultan.
Di sisi lain, Pemda DIY memikirkan bagaimana keberlanjutan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya telah didirikan dan difungsikan, bila penyelesaian sampah diambil oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu, Sri Sultan turut meninjau ke tiga TPST di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul atau disingkat Kartamantul, meliputi TPST Kranon, Bawuran dan Tamanmartani pada hari ini.
"Apakah pabrik ini harus berhenti atau tetap berfungsi dengan sampah itu menjadi bagian dari menghasilkan listrik. Mungkin, apa yang harus dimodifikasi untuk melaksanakan ini. Karena cost ini sudah terjadi atau sebaliknya baru saja dibangun tapi akhirnya harus mangkrak," ujar Sultan.
Sebab, Pemda DIY harus mempertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hal-hal ini harus kami lakukan dengan clear, harapannya di belakang hari tidak ada problem apapun dibidang hukum. Sehingga, kita bisa bersama-sama bupati dan walikota menentukan langkah. Biarpun antara Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo dibandingkan Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta berbeda jumlah sampahnya," pungkas Sultan. (scp/buz)
Load more