Kisruh Royalti Musik, Gerakan Harmoni Nusantara Diluncurkan di Yogyakarta
- tim tvOnenews
Bantul, tvOnenews.com – Kisruh mengenai royalti musik beberapa waktu belakangan ini, mendorong lahirnya gerakan Harmoni Nusantara di Yogyakarta.
Bertempat di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, gerakan yang dibuat untuk mendukung musisi lokal secara nyata ini diluncurkan secara resmi. Peluncuran gerakan ini juga diharapkan dapat memberikan solusi legal penggunaan musik di ruang publik.
Bertema “Yogyakarta untuk Indonesia dan Dunia”, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Playup by Langit Musik dan Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas, serta didukung ISI Yogyakarta. Harmoni Nusantara dibentuk sebagai wadah bagi musisi untuk meningkatkan, mengembangkan, dan mendistribusikan karya mereka ke platform digital. Dengan kapabilitas Nuon, karya musisi dapat menjangkau Digital Streaming Platform (DSP) maupun Nada Sambung Pribadi (NSP) sehingga peluang eksposur dan monetisasi semakin terbuka.
Peluncuran gerakan ini juga disertai dengan kegiatan diskusi bersama musisi Pongki Barata, perwakilan Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas, Anis Ilahi Wahdati, CEO Playup, Pascal Lasmana, CEO Nuon, Aris Sudewo, serta VP Digital Music Nuon, Adib Hidayat. Diskusi ini menyoroti implementasi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, sistem royalti yang adil, hingga peran teknologi dalam menghadirkan transparansi data. Isu mengenai UU Hak Cipta dan royalti sering menjadi perhatian. Namun sebenarnya, kafe, restoran, hotel, dan tempat komersial lainnya justru dapat meraih banyak manfaat dengan memutar musik secara legal.
Menurut Pongki Barata selaku musisi dan pencipta lagu, undang-undang yang ada saat ini masih belum dapat mengakomodasi hak pencipta lagu secara penuh. Menurutnya, langkah yang lebih tepat untuk mengatasi permasalahan royalti lagu adalah dengan membuat undang-undang khusus musik.
“Sebenarnya, (UU Hak Cipta) sudah lumayan cukup (mengakomodasi hak pencipta lagu), tetapi belum cukup banget. Bila kita bicara tentang musik, sebenarnya yang kita butuhkan adalah undang-undang musik atau undang-undang tata kelola musik, maka itu akan menjadikan profesi kami sebagai musisi mungkin lebih detail karena kalau Undang-Undang Hak Cipta, kita juga bicara tentang pencipta lain seperti fotografer, (penulis) novel, (pembuat) film, dan semuanya,” terangnya.
Load more