Ada 13 Insiden Temperan KA Terjadi di Daop 6 Yogyakarta Selama Januari - September 2025
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 insiden temperan Kereta Api (KA) terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai September 2025.
Seperti diketahui, Daop 6 Yogyakarta membawahi wilayah DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Sleman. Serta, wilayah Jawa Tengah meliputi Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Purworejo.
"Secara keseluruhan di Daop 6 Yogyakarta, ada 13 kejadian temperan kereta di perlintasan sebidang sejak Januari 2025. Untuk di wilayah Yogyakarta sendiri ada 1 kejadian," kata Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Jumat (19/9/2025).
Hanya saja, Feni tidak menyebutkan berapa jumlah korban jiwa dalam insiden ini karena menjadi kewenangan kepolisian. Namun, ia sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang seharusnya tidak terjadi.
Karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 351 Lempuyangan.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Pelayanan (Satpel) Yogyakarta, serta Polsek dan Koramil Danurejan. Ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan menyambut HUT ke-80 Kereta Api Indonesia.
"Hari ini, kita melaksanakan sosialisasi keselamatan sebagai langkah kolaborasi bersama karena memang keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," ucap Feni.
Lebih lanjut, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak untuk memastikan keselamatan dan mencegah kecelakaan.
"Jadi masyarakat kita imbau agar hati-hati dan bersabar saat palang sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan agar wajib berhenti hingga kereta selesai melintas. Ketika palang diangkat, baru masyarakat bisa melintas lagi. Poin pentingnya, mendahulukan perjalanan perketaapian," tutur Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mencatat ada 143 perlintasan KA sebidang yang belum ditutup. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya sudah dilakukan penutupan pada 2025.
"143 perlintasan sebidang itu secara keseluruhan di Daop 6. Kalau untuk Yogyakarta sendiri tidak ada perlintasan liar," ungkap Feni.
Menurut UU dan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa untuk perlintasan liar bisa ditutup apabila memang tidak memenuhi ketentuan dan juga menghambat keselamatan pengguna jalan dan perkeretaapiannya. Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Load more