Klarifikasi Usulan DPR Soal Satu Akun Satu Medsos, Wamenkomdig: Second Account Gak Masalah Asal Autentikasi Jelas
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI, Nezar Patria mengklarifikasi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggunaan satu akun, satu media sosial (medsos).
Ia berpandangan, usulan yang disampaikan oleh fraksi Gerindra itu mempunyai maksud terkait kejelasan dalam soal registrasi penggunaan single ID. Ini sudah dicanangkan sejak lama, sejalan dengan data governance di Indonesia yang memuat seperangkat regulasi semacam Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Skema single ID itu telah termuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
"Perlu diklarifikasi, satu akun satu medsos mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal regulasi yang menggunakan single ID. Itu (single ID) merujuk pada autentikasi dan verifikasi data kependudukan," terang Nezar ditemui sesuai mengisi acara seminar nasional dan penyerahan penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index (GM-DTGI) di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo UGM, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, hal ini penting ketika hendak melakukan transaksi digital yang mana harus ada autentikasi dan verifikasi data. Nezar menyebut, penggunaan lebih dari satu akun medsos sebenarnya bukan menjadi persoalan, sepanjang autentikasi dan verifikasi bisa dilakukan.
"Second account, third account itu sebetulnya gak masalah asal autentikasi dan verifikasi jelas," ucapnya.
Disampaikan Nezar bahwa penerapan single ID ataupun digital ID gunanya untuk mencegah konten-konten negatif menyebar luas tanpa ada pertanggungjawaban. Terkait hal ini, Komdigi menginginkan adanya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab bagi publik, sehingga lebih banyak bermanfaat.
"Ini hanya untuk memitigasi risiko konten-konten negatif. Jadi satu akun ini, mungkin yang harus diverifikasi, merujuk pada single ID dan juga digital ID," tutur Nezar.
Ia juga menekankan, pemerintah juga sudah mengatur dari sisi hulu untuk tata kelola data pribadi, misalnya pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal untuk tiga kartu SIM.
"Jadi, ada juga mencoba menclonning data kemudian dijual dengan bebas, beli SIM card di konter gitu dan orang bisa bebas pakai. Akibatnya scamming, kejahatan online, dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi," ungkapnya.
Load more