Sebanyak 66 Orang Ditangkap Pasca Demo di Yogyakarta, Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Masih Ditahan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Setidaknya ada 66 masyarakat sipil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih ditahan.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan atau disingkat Bara Adil. Anggotanya terdiri dari LBH Yogyakarta, LKBH FH UII, PHB Peradi Kota Yogyakarta, LBH IKADIN, LBH APIK Yogyakarta, Forum Cik Di Tiro, LKBH Pandawa, PKBH FH UMY dan Kantor Hukum Suarkala.
Adapun, Bara Adil dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban represif aparat saat menyampaikan aspirasinya. Apalagi, eskalasi demonstrasi yang merambah ke sejumlah daerah beberapa hari lalu berujung pada tindakan anarkis.
Di Yogyakarta, tercatat ada 66 orang ditangkap imbas demon yang mana 24 orang di antaranya anak-anak. Sementara, seorang mahasiswa dilaporkan meninggal dunia.
"Dari 66 orang yang ditangkap, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Seorang dewasa dan satunya lagi anak-anak yang ditangkap pada 31 Agustus lalu. Sisanya, sudah dibebaskan pada 1 September," kata Kharisma Wardhatul Khusniah, Perwakilan LBH Yogyakarta saat Deklarasi Pembentukan Bara Adil di UII Kampus Cik Di Tiro Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, penangkapan dua tersangka yang tidak disebutkan identitasnya oleh Kharisma itu terkait dengan kasus dugaan pelemparan bom molotov maupun kepemilikan senjata tajam (sajam). Hingga saat ini, mereka masih ditahan oleh aparat kepolisian baik di Polda DIY maupun dititipkan di tempat rehabilitasi anak.
Karena itu, Bara Adil saat ini masih melakukan proses diskusi secara internal untuk melakukan advokasi, khususnya bagi tersangka dewasa. Sementara, tersangka anak sudah mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) maupun pekerja sosial dari Dinas Sosial.
"Yang satu orang dewasa sedang kami bahas lagi untuk didampingi. Komunikasi terakhir memang ada upaya (polisi) menghalang-halangi untuk ketemu," ucap Kharisma.
Di sisi lain, upaya ini dilakukan sekaligus mendalami apakah tindak pidana yang dituduhkan polisi terhadap tersangka adalah benar. Sebab, Bara Adil melihat di sejumlah daerah banyak insiden salah tangkap.
"Bahkan, dari 66 orang itu kami duga sebagian besarnya adalah salah tangkap.
Sehingga, kami masih mendalami apakah yang dituduhkan pada mereka (tersangka) benar atau tidak," ucapnya.
Selain itu, Bara Adil juga mengadvokasi satu kasus terkait intimidasi terhadap seniman yang menyampaikan aspirasinya lewat mural di Pojok Beteng (Jokteng), Kota Yogyakarta.
Berkaitan peristiwa tersebut, Kharisma berharap keberadaan Bara Adil tidak hanya mengadvokasi korban represif dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, melainkan juga dalam agenda gerakan masyarakat sipil ke depannya.
"Sekarang ini, mulai banyak admin media sosial (medsos) yang menjadi incaran polisi untuk ditangkap," pungkasnya. (scp/buz)
Load more