Polemik Soal Tunjangan DPRD DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X Menanti Keputusan Pemerintah Pusat
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Tunjangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi dipangkas, termasuk peniadaan tunjangan perumahan.
Hal ini lantaran besaran tunjangan yang diterima oleh kalangan legislatif menuai polemik, bahkan menjadi satu di antara pemicu ketegangan publik belakangan terakhir ini.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa perubahan terbaru atas tunjangan yang diterima oleh jajaran DPRD DI Yogyakarta menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri, (tunjangan) tambah atau tidak, makin besar atau tidak kan," kata Sultan kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Dengan dasar itu, pemerintah daerah akan mengikuti dan membuat aturan turunannya.
"Jadi nunggu. Yang DPR sendiri kan belum putus. Nanti akan jadi keputusan dengan eksekutif. Kita akan mengikuti," tutur Sultan.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan. Sementara, Wakil Ketua sebesar Rp 22,9 juta per bulan dan Rp 20,6 juta per bulan bagi anggotanya.
Selanjutnya, dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 mengatur soal tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, wakil ketua Rp 19,6 juta dan anggota Rp 17,5 juta. (scp/buz)
Load more