Takut Dimarahi Istri, Driver Ojol Bikin Geger Warga Yogyakarta
Seorang pengemudi ojek online pengantar makanan, AK alias Rama (25) nekat mengarang cerita hingga viral di media sosial. Warga Gedongtengen, Yogyakarta itu mengaku menjadi korban kejahatan jalanan dan membuat geger masyarakat.
Sabtu, 16 April 2022 - 16:58 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
"Maka kepada siapapun yang melanggar itu dapat disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," beber Ade.
Hingga saat ini, Rama belum ditetapkan sebagai tersangka. (Apo/Ard)
Load more