Mengaku Anggota Polisi, Tiga Pemuda Aniaya dan Rampas Handphone Remaja di Kulon Progo
Tiga pemuda diamankan polisi lantaran merampas ponsel di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:10 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)
Load more