Polda DIY Tangkap 5 Tersangka Praktik Judi Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Bantul
Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap praktik judi online (judol) yang beroperasi secara terorganisir di Kabupaten Bantul sejak setahun lalu.
Kamis, 31 Juli 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Miliar. (scp/buz)
Load more