Dipicu Dendam Pribadi, Housekeeper di Kulon Progo Hujamkan Tombak ke Paha Rekannya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Polisi berhasil meringkus seorang pria inisial RBJ (54) warga Temon, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Pria yang bekerja sebagai housekeeper di wilayah Glagah tersebut ditangkap setelah tega menganiaya rekannya inisial SED (26) dengan menggunakan senjata jenis tombak hingga mengalami luka tusukan dan mendapat sejumlah jahitan.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan menuturkan bahwa aksi penganiayaan terjadi di rumah korban, wilayah Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon pada Senin (16/6/2025) lalu. Saat itu, pelaku dalam kondisi mabuk sepulang dari minum-minuman keras.
Setibanya di rumah, pelaku yang teringat dengan korban dan merasa punya dendam gegara sakit hati kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah tombak.
"Sesampainya di depan rumah korban, pelaku menusukkan tombaknya hingga melukai paha bagian kanan," kata Taviv saat rilis kasus, Senin (30/6/2025).
Mendapat serangan tersebut, lanjut Taviv, korban berusaha melawannya dengan cara mengunci tubuh pelaku. Namun, hal tersebut berhasil dilerai oleh beberapa saksi yang datang ke lokasi kejadian. Pasca penganiayaan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan, korban yang saat itu banyak mengeluarkan darah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Karena selain robek, juga terputus uratnya. Dari perawatan ini, korban mendapatkan enam jahitan," ucapnya.
Selanjutnya, tindak pidana kriminal ini dilaporkan ke kepolisian setempat. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi memperoleh keberadaan pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan sebuah tombak yang digunakan untuk menganiaya korban. Serta, dua buah senjata tajam berupa pedang.
"Dari pengakuan tersangka, tombak itu digunakan untuk berjaga-jaga dan menyakiti korban. Sementara, pedangnya untuk membelah kelapa," beber Taviv.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana kriminal serupa dalam kondisi mabuk sebanyak empat kali kepada orang lain dan perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Disinggung soal kondisi korban, Taviv mengaku sudah membaik sehingga korban sudah diperbolehkan pulang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. (scp/buz)
Load more