ADVERTISEMENT
Advertnative
Sleman, tvOnenews.com - Dirreskrimsus Polda DI Yogyakarta berhasil menangkap pria inisial AS (38) warga Surabaya, Jawa Timur lantaran menipu seorang mahasiswi di Yogyakarta inisial TA.
Melalui akun TikTok, pelaku menyaru sebagai auditor di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menawarkan bantuan bisa menghapus hutang pinjaman online (pinjol).
"Mengingat latar belakang korban banyak terjerat pinjol, makanya yang bersangkutan sangat tertarik untuk melihat live TikTok. Lalu, korban menanyakan kepada pemilik akun secara lebih teknis melalui komentar dan pelaku akhirnya mengambil sinyal tersebut," terang Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, korban yang membutuhkan penjelasan lebih dalam kemudian dihubungi melalui pesan TikTok oleh pelaku. Kemudian, komunikasi di antara mereka belanjut ke aplikasi Whatsapp. Saat itu, pelaku yang mengaku auditor OJK akhirnya berhasil meyakinkan korban dan siap mengikuti arahan yang diberikan. Apalagi, tersangka juga menjanjikan korban iPhone 15.
"Korban melihat ada hal yang menguntungkan, sehingga mau untuk mengikuti arahan tersangka," ucap Wirdhanto.
Berbekal komunikasi tersebut, korban diarahkan untuk mendownload beberapa aplikasi seperti Kredit Pintar, Home Credit dan Shopee Paylater.
Pelaku juga memfasilitasi korban dengan beberapa akun email termasuk nomor kontak untuk masuk ke dalam pinjol. Sehingga, pelaku hanya meminta dari korban data identitas pribadi dan foto.
Load more