News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita

Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:29 WIB
Polda DIY menunjukkan sebagian miras yang telah disita selama KRYD saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya. 

Puluhan tersangka diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama periode 5-25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"36 tersangka ini merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat terlarang," kata AKBP Cahyo Wicaksono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.

Cahyo menuturkan bahwa penegakan miras ilegal dilakukan melalui upaya penyelidikan di lapangan maupun patroli siber mengingat jual beli miras banyak ditemui secara online.

"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.

Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Hingga hari ini, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hasil putusan denda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.

"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan, penindakan ini sebagai komitmen Polda DI Yogyakarta dan jajarannya untuk memberantas miras baik pabrikan maupun oplosan tanpa izin.

Selanjutnya, Polda DI Yogyakarta akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait dengan pemusnahan miras yang disita ini.

"Terkait pemusnahan (miras yang disita) menunggu keputusan dari pengadilan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kapolres Bantul ini juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memperjualbelikan miras agar berhenti. 

Pihaknya tidak segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Juga masyarakat yang punya informasi peredaran miras tanpa izin edar, bisa menginformasikan ke polisi baik melalui media sosial atau datang langsung. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT