GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita

Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:29 WIB
Polda DIY menunjukkan sebagian miras yang telah disita selama KRYD saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya. 

Puluhan tersangka diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama periode 5-25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"36 tersangka ini merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat terlarang," kata AKBP Cahyo Wicaksono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.

Cahyo menuturkan bahwa penegakan miras ilegal dilakukan melalui upaya penyelidikan di lapangan maupun patroli siber mengingat jual beli miras banyak ditemui secara online.

"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.

Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Hingga hari ini, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hasil putusan denda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.

"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan, penindakan ini sebagai komitmen Polda DI Yogyakarta dan jajarannya untuk memberantas miras baik pabrikan maupun oplosan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Polda DI Yogyakarta akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait dengan pemusnahan miras yang disita ini.

"Terkait pemusnahan (miras yang disita) menunggu keputusan dari pengadilan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang yang diimpor ke Indonesia melalui forwarder PT Blueray (BR). Diketahui PT Blueray terlibat dalam
Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Korlantas Polri mewaspadai potensi kepadatan di sejumlah titik krusial selama arus mudik Lebaran 2026, terutama di ruas tol dan rest area yang kerap menjadi
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT