News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita

Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:29 WIB
Polda DIY menunjukkan sebagian miras yang telah disita selama KRYD saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya. 

Puluhan tersangka diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama periode 5-25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"36 tersangka ini merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat terlarang," kata AKBP Cahyo Wicaksono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.

Cahyo menuturkan bahwa penegakan miras ilegal dilakukan melalui upaya penyelidikan di lapangan maupun patroli siber mengingat jual beli miras banyak ditemui secara online.

"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.

Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Hingga hari ini, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hasil putusan denda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.

"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan, penindakan ini sebagai komitmen Polda DI Yogyakarta dan jajarannya untuk memberantas miras baik pabrikan maupun oplosan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Polda DI Yogyakarta akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait dengan pemusnahan miras yang disita ini.

"Terkait pemusnahan (miras yang disita) menunggu keputusan dari pengadilan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT