4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Balai TNGM Beri Sanksi Membersihkan Kalitalang Hingga Blacklist
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengamankan empat orang laki-laki yang kedapatan melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
Mereka inisial Y (42) warga Magelang, F (22) warga Sragen, A (20) warga Bantul dan N (17) warga Ambarawa. Kini, mereka telah mendapatkan sanksi. Tentunya, sanksi yang diberikan juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulanginya lagi.
"Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap pelaku diberikan sanksi membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan. Juga diblacklist (tidak boleh mendaki) selama 3 tahun di seluruh Kawasan Konservasi," kata Muhammad Wahyudi, Kepala Balai TNGM, Rabu (18/6/2025).
Wahyudi menuturkan, Y dan F diketahui melakukan pendakian ilegal pada Minggu (8/6/2025). Keduanya, berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp. Mereka ketahuan mendaki secara ilegal melalui media sosial yang kemudian ditelusuri oleh petugas.
Sementara, A dan N tertangkap tangan melakukan pendakian pada Minggu (15/6/2025). Keduanya juga saling mengenal via media sosial. Kemudian, mereka dimintai keterangan lanjutan di RTPN Selo.
"A dan N ketahuan dari motor terparkir di New Selo sebanyak 2 motor. Kemudian, mereka ketangkap (melakukan pendakian ilegal) di bangsa pecaosan di atas New Selo setelah turun dari atas," terang Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, Balai TNGM kembali mengingatkan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut. Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi.
"Kami juga terus meningkatkan penjagaannya," ucap Wahyudi. (scp/buz)
Load more