Berkas Perkara Kecelakaan Mobil BMW Christiano Tarigan Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan ke Penyidik
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi (19) ke penyidik. Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
"Iya benar (berkas) sudah kita kembalikan penyidik kemarin," kata Agung Wijayanto, Kasi Pidum Kejari Sleman saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diterima jaksa pada 2 Juni 2025 untuk diteliti. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik satreskrim Polresta Sleman.
"Berkas perkara kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh jaksa kepada penyidik agar berkas perkara lebih lengkap dan sempurna," tutur Agung.
Diberitakan sebelumnya, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (20) yang merupakan pengemudi mobil BMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menabrak Argo, mahasiswa FH UGM hingga meninggal dunia.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika motor Vario pelat B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo melaju dari arah selatan ke utara di laju kiri. Mendekati lokasi kejadian, motor Vario tersebut diduga bermaksud putar arah ke selatan.
Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM di jalur kanan.
Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur motor Vario hingga terpental. Sementara, mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil CRV pelat AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.
Dalam insiden ini, Christiano disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta. (scp/buz)
Load more