Berkas Pemeriksaan Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa FH UGM Dilimpahkan ke Kejari Sleman
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Berkas perkara pemeriksaan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (20), tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi (19) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman pada Senin (2/6/2025).
"(Berkas kecelakaan Christiano) sudah dikirim ke Kejaksaan kemarin. Supaya cepat P21 (berkas lengkap) dan disidangkan," kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, Selasa (3/6/2025).
Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan hal tersebut.
"Sudah dikirim ke kami tanggal 2 juni 2025," ucapnya.
Agung menyampaikan bahwa, berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sleman berkaitan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, tersangka Christiano mendapat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Pasca pelimpahan berkas tersebut, Kejari Sleman disebutnya telah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil terhadap berkas perkara tersebut. Dalam waktu tujuh hari, jaksa akan menentukan sikap.
"Misalnya, berkas belum lengkap akan kita kirim P18. Dalam waktu 14 hari, kita kirim P19 atau petunjuk-petunjuk yang diberikan dari jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Terkait penetapan sita, unsur-unsur pasalnya, harus kita periksa dulu," terangnya.
Kemudian, Kejari Sleman akan menerbitkan P21 bila berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap. Bersamaan dengan itu, penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya, perkara tersebut siap disidangkan di Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Kejadian ini bermula ketika motor Vario plat B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo melaju dari arah selatan ke utara di laju kiri.
Mendekati lokasi kejadian, motor Vario tersebut diduga bermaksud putar arah ke selatan. Bersama dengan itu, dari arah yang sama, melaju mobil BMW pelat B 1442 NAC yang dikemudikan oleh Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM di jalur kanan.
Load more