Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah, Seorang Santri Dipukul dan Disetrum oleh Pengurus dan Sesama Santri
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Aksi penganiayaan diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Seorang santri bernama Kharisma Dimas Radea (23), warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga dianiaya oleh 13 orang baik pengurus dan sesama santri di Ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, mantan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Kini, 13 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025. Namun, baru dilaporkan ke polisi pada 16 Februari 2025. Laporan di Polsek Kalasan itu teregister dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.
"Laporan pertama di Polsek Kalasan. Karena disana tidak ada Unit PPA, maka dilanjutkan ke Polresta Sleman. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Heru kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Heru menuturkan bahwa tindak pidana penganiayaan ini terjadi ketika kliennya sudah delapan bulan menimba ilmu di ponpes tersebut. Saat itu, korban dituduh menggunakan dana penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu. Menurut pengakuan korban, penganiayaan terjadi di sebuah ruangan di ponpes tersebut.
"Di salah satu ruangan itu (korban) disekap dan diikat. Kemudian, dipukul pakai selang, disetrum menggunakan akumulator. Setelah dianiaya, uang Rp 700 ribu itu sudah diganti oleh adik korban," ungkapnya.
Adapun, alat yang digunakan untuk menganiaya korban sudah disita oleh pihak kepolisian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di area kepala dan lengan tangan. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan visum.
"Lalu, korban dibawa ke Solo untuk perawatan. Karena tak kunjung sembuh, korban dibawa pulang oleh orang tuanya ke Tabalong, Kalsel," ucapnya.
Pasca insiden tersebut, Heru mengaku pernah sekali berkomunikasi dengan perwakilan tersangka melalui kuasa hukumnya. Setelah itu, tidak ada tindak lanjutnya.
"Pernah satu kali perwakilan dari tersangka yang mengaku kuasa hukum ketemu kita. Lalu tidak ada tindak lanjut, tidak ada iktikad baik kepada korban. Saya juga luruskan, menurut pengakuan orang tua korban, mereka juga belum pernah mengajukan restorative justice (RJ) dengan para tersangka," tuturnya.
Ke depan, permintaan orang tua korban agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa intervensi dari manapun. Sehingga, korban mendapatkan keadilan. Pihaknya sebagai kuasa hukum korban telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut di Polresta Sleman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga melakukan beberapa kali pencurian di dalam Ponpes tersebut.
"Jadi karena beberapa kali pernah ketangkep, dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi. Lalu dilakukan seperti interogasi gitu, kemudian emosional para pelaku muncul hingga terjadilah penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita dan dilakukan pemeriksaan," terang Edy.
Menurut keterangan Edy, pihak korban dan kuasa hukumnya sebelumnya juga menyampaikan untuk melakukan mediasi dulu. Mengingat, beberapa pelaku juga di bawah umur. Karena dari beberapa kali mediasi tidak ada titik temu, sehingga mereka menyampaikan untuk diproses.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan 13 orang di ponpes tersebut sebagai tersangka.
"Sudah ada 13 orang yang ditetapkan tersangka. Ada dewasa, juga ada anak-anak yang di bawah umur," kata Edy.
Rencananya, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (2/6/2025) mendatang.
Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh yayasan Ponpes Ora Aji. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.(scp/buz)
Load more