Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Sebagai Tersangka
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Bayerische Motoren Werke (BMW) berplat B 1442 NAC sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
Penetapan tersangka Christiano Pengarapenta P (20) yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM setelah melalui serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Siang ini, polisi menetapkan pengemudi dari mobil BMW inisial CPP sebagai tersangka. Statusnya (tersangka) masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," kata Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY saat ditemui, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Aricko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM menjadi atensi Kapolda DIY.
"Dari awal, pak Kapolda sangat serius untuk segera memperjelas fakta sebenarnya. Intinya, kami berkomitmen melakukan penyelidikan dengan profesional dan transparan," ucap Ihsan.
Pasca penetapan tersangka ini, Ihsan mengatakan, polisi akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.Â
"Karena memang statusnya (tersangka) baru kita naikkan siang ini. Setelah dipanggil akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Terkait olah TKP, Ihsan mengungkap bahwa polisi mengerahkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda DIY. Selain itu, tim penyelidik dari Polresta Sleman juga telah melakukan gelar perkara. Serta, sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari olah TKP ini, polisi telah memeriksa sekitar 6 orang saksi di lokasi kejadian. Karena juga ada kendaraan (mobil lain) yang ditabrak. Pun, tersangka itu sendiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.Â
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini bermula ketika Argo, pemotor Honda Vario berplat B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan. Sebelum terjadi kecelakaan ini, pemotor diduga bermaksud hendak berputar arah ke arah selatan. Di saat yang bersamaan dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta P (20), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Â
Load more