KAI Kirim Surat ke Warga Lempuyangan Yogyakarta, Perintah Pengosongan Rumah Dinas Maksimal 7 Hari
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Belasan warga terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang berlokasi di RT 02 RW 01, Dusun Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta mengaku bahwa mereka menerima surat pemberitahuan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Surat dengan nomor KA.203/V/3/DO.6-2025 diterima oleh warga pada Rabu (21/5/2025). Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 ini berisi poin yang intinya meminta warga disana untuk segera mengosongkan dan/atau membongkar bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI yang selama ini mereka tempati.
"Para penghuni eks bangunan dinas dan rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Lempuyangan untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan secara mandiri," bunyi poin nomor 2 dalam surat pemberitahuan yang dikutip tvOnenews.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam poin nomor 2 tersebut, warga juga diminta untuk mengosongkan dan/atau melakukan pembongkaran paling lambat tujuh hari kalender sejak surat ini diterima.
Kemudian, dalam poin nomor 3 berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan, maka PT KAI akan melakukan penertiban. Segala risiko adanya kerusakan dan/atau hilangnya barang-barang bukan tanggungjawab PT KAI.
Berkaitan surat pemberitahuan tersebut, Ketua RW 04 Kelurahan Bausasran, Anton Yosef Handriutomo mengatakan bahwa saat itu, PT KAI datang dengan membawa 16 pucuk surat meliputi 14 surat untuk warga dan sisanya untuk pemangku wilayah RW 01 dan RT 02.
Adapun, 14 surat untuk warga ditolak karena mereka sudah sepakat menunjuk Antonius Fokki sebagai juru bicara.
"Dan saya selaku ketua RW 01 menyarankan 14 surat itu disampaikan kepada juru bicara warga. Tapi, sampai pagi tadi, 14 surat untuk warga belum dikirim ke mas Fokki ataupun ke LBH. Mereka berdua sampai siang tadi belum terima suratnya," kata Anton.
Terkait tindakan ini, PT KAI disebut tidak mengindahkan poin-poin dalam pertemuan musyawarah terakhir. Mereka tetap mendesak warga melalui surat pemberitahuan yang berisi batas waktu pengosongan dan/atau pembongkaran paling lambat selama tujuh hari. Jika tidak, maka PT KAI yang akan melakukan penertiban.
Load more