Polisi Ungkap Keseharian Tersangka Perusakan Nisan Non Muslim di Kota Yogyakarta dan Bantul, Ternyata Begini
Polisi mengungkap kebiasaan ANFS (16), tersangka perusakan nisan makam non muslim di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul yang terjadi belakangan terakhir ini.
Selasa, 20 Mei 2025 - 21:01 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu sara yang beredar.
"Untuk masyarakat, jangan ada spekulasi liar. Memang ini agak sensitif. Percayakan pada Polda DIY dan jajarannya untuk memproses kasus ini," ucap Ihsan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Meski demikian, tersangka kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari proses penyidikan masih berlangsung. (scp/buz)
Load more