News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah dan Bangunan Seluas 1.475 Meter Persegi Milik Guru Honorer di Sleman Diduga Dikuasai Mafia Tanah

Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga ditemukan di Kabupaten Sleman setelah sebelumnya terdapat di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Senin, 12 Mei 2025 - 21:18 WIB
Spanduk bertuliskan 'Tanah Ini Sedang Dalam Proses Hukum di Polresta Sleman Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan' terpasang di rumah Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38), Warga Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Sleman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga ditemukan di Kabupaten Sleman setelah sebelumnya terdapat di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kasus tersebut kali ini dialami oleh seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49). Warga Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman ini terancam kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya seluas 1.475 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 2011 silam. Awal mula kejadian, Hedi dan istrinya, Evi Fatimah (38) didatangi oleh dua orang inisial SJ (pria) dan SH (perempuan), yang tidak ia kenal sebelumnya. Maksud kedatangan mereka untuk mengontrak rumah Evi guna pendirian usaha.

Kala itu, mereka hendak mengontrak rumah tersebut selama 5 tahun dengan harga Rp 5 juta per tahunnya. Dalam waktu 5 tahun, mereka membayar kontrakan itu sebesar Rp 25 juta. Rencananya, mereka akan menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012.

"Supaya rumah kontrakan ini tidak ditawarkan ke orang lain, istri saya disuruh oleh SH untuk menyerahkan sertifikat. Pikir istri saya, karena SH ini sudah tua, jadi percaya saja (sertifikat diserahkan)," kata Hedi saat dihubungi, Senin (12/5/2025).

Dalam perjalanannnya, SH membayar rumah kontrakan tersebut dengan dicicil selama 5 bulan dimulai sejak Agustus sampai dengan Desember. Setelah itu, mereka meminta Evi datang ke rumah usahanya di wilayah Kalasan. Disana, Evi bertemu dengan pegawai notaris dan disuruh untuk menandatangani berkas tanpa dibacakan isinya.

Pada Mei 2012, tiba saatnya SH dan SJ datang untuk mengontrak rumah Evi, namun yang bersangkutan tidak datang padahal mereka juga sudah di telepon.

Tak berselang lama, pihak dari PT BPR Berlian Bumi Artha mendatangi Evi dan suaminya untuk memberitahukan jika sertifikat rumahnya telah dijadikan agunan kredit bank oleh SJ sebesar Rp 300 juta. Serta, agunan tersebut tidak diangsur selama 3 bulan.

"Saya kaget, kemudian saya kroscek ke BPN Sleman dan benar (sertifikatnya) sudah beralih nama atas nama SJ," ucap Hedi.

Tepatnya pada 1 Juni 2012, Hedi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Sleman. Dalam kurun waktu 2014-2015, kasus tersebut dalam proses penanganan polisi. Selanjutnya, polisi menetapkan SH sebagai tersangka. Sementara, SJ statusnya masih buron.

SH kemudian disidang di Pengadilan Negeri Sleman dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Dari persidangan itu, Hedi baru mengetahui adanya kuasa jual hingga Akta Jual Beli (AJB) yang ternyata palsu. Juga, KTP palsu istrinya yang dilegalisir oleh notaris di Kalasan. Alhasil, Hedi melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam persidangan, notaris tersebut terbukti bersalah melanggar secara etik.

"Saya gugat secara perdata di PN Sleman. Saya juga melaporkan pihak BPR karena dalam proses kredit banyak pelanggaran, mulai dari tidak dilakukannya survei, tidak menemui pemilik tanah yang asli dan penggunaan KTP fiktif diperbolehkan untuk hutang di BPR," ungkap Hedi.

Adapun, putusannya saat itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena putusannya salah.

"Gugatan orang lain masuk ke gugatan saya sekitar 10 lembar. Beda jauh dengan masalah saya. Lalu, saya ajukan banding. Dalam waktu 2 pekan, saya ditelepon panitera dan hakim bilangnya mau diganti, diperbarui namun saya tidak boleh," terangnya.

Tak hanya itu, hakim di PN Sleman menghubungi pengacara Hedi untuk menyerahkan berkas-berkasnya, namun dirinya bersikukuh tidak mau. Hingga akhirnya, pengacara Hedi memilih untuk mengundurkan diri.

Pada 2017, Hedi tetap mengejar SJ yang masih buron. Namun fakta di lapangan, berkas tersebut hilang di kepolisian.

Singkat cerita, sertifikat milik Hedi yang bersengketa diblokir oleh BPN. Meski diblokir, sertifikat tersebut tetap dilelang oleh bank. Padahal, setahu dirinya, jika sertifikat diblokir tidak bisa dilelang. Pada 2024, sertifikat milik Hedi sudah beralih nama inisial RZA yang diketahui oknum kejaksaan.

"Itu dikasih tahu saudara saya karena di Whatsapp saudaranya RZA kalau tanahnya sudah dibeli keponakannya (RZA) seharga Rp 1 Miliar katanya lelang. Saya kroscek di BPN Sleman ternyata sertifikat sudah beralih nama," tutur Hedi.

Setelah itu, dirinya menyurati BPN Sleman dan dibalas ada geganjilan macam-macam. Akhirnya, ia melaporkan ke Polda DIY. Selama 5 bulan, penyelidikannya belum tuntas namun sudah di SP 3. Hingga saat ini, Hedi dan istrinya berharap sertifikat miliknya tersebut bisa kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan, polisi masih memburu satu orang yang masih buron.

"Benar, 1 orang DPO masih dalam pengejaran polisi," kata Adrian. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT