Operasi Pekat Progo 2025, Polda DIY Amankan 26 Orang yang Diduga Terlibat dalam Aksi Premanisme
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta mengamankan 26 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme selama Operasi Pekat Progo 2025. Pengamanan para pelaku premanisme tersebut dilakukan selama sepekan terhitung sejak 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa salah satu fokus dalam Operasi Pekat Progo adalah penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang kerap meresahkan warga di ruang-ruang publik. Polda DIY berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme di daerah ini.
"Hingga hari kedelapan Operasi Pekat Progo, Polda DIY telah mengamankan 26 pelaku premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, premanisme akan terus menjadi sasaran prioritas Polda DIY untuk diberantas karena mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi. Operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman, nyaman di tengah masyarakat.
Selain aksi premanisme, operasi ini juga menjangkau penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, prostitusi dan peredaran gelap narkoba.
Kemudian, kejahatan jalanan, penganiayaan, tawuran dan kecelakaan lalu lintas. Serta tak kalah penting ialah peredaran miras yang menjadi sumber pemicunya.
Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan, para pelaku premanisme yang diamankan tersebut tidak berafiliasi dengan ormas tertentu.
"Sejauh ini, untuk premanisme yang kami amankan belum ditemukan afiliasi dari kelompok tertentu. Sifatnya, mereka adalah kelompok-kelompok kecil yang diawali dari tongkrongan yang telah kita identifikasi sebelumnya," ucap Idham.
Disampaikan Idham, pemberantasan premanisme tersebut dilakukan di seluruh kawasan yang ada di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta baik wisata, jalan dan pertokoan yang selama ini meresahkan pedagang dan wisatawan yang ingin menikmati di Yogyakarta.
Terkait hukuman bagi para pelaku premanisme, mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana maksimal 9 tahun, Pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal di atas 5 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Karena itu, Polda DIY mengimbau seluruh masyarakat di DIY bila mengetahui praktik premanisme atau pekat lainnya dapat melaporkan ke kepolisian terdekat. Juga bisa melalui layanan 110 atau melalui media sosial.
Load more