Polda DIY Naikkan Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta telah menaikkan dugaan kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau dikenal Mbah Tupon (68) warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda DI Yogyakarta pada April 2025 lalu.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa tahap penyidikan dalam kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Ihsan menuturkan kasus praktik mafia tanah ini sesuai dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat.
Pada Kamis (8/5/2025), lanjut Ihsan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Polda DI Yogyakarta.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya satgas mafia tanah dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan. Pastinya, untuk memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan selaras serta sesuai prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
Polda DI Yogyakarta berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bagian dari bentuk perlindungannya terhadap masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui praktik-praktik dugaan mafia tanah dapat melaporkan kepada kepolisian. Kami akan terus mengupdate terus perkembangannya," ucap Ihsan.
Dalam kasus ini, Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi menyebut telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus Mbah Tupon ini.
"Setelah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yakni mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," kata Idham.
Tentunya, jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta.
Load more