Diiming-imingi Anak Bisa Lolos Seleksi Anggota TNI, Warga Kulon Progo Tertipu Rp 310 Juta
Warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta inisial R tertipu ratusan juta setelah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh US (61), pria asal Purworejo, Jawa Tengah.
Selasa, 6 Mei 2025 - 17:36 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kini, tersangka US terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ucap Wilson.
Dengan adanya kejadian ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dengan imbalan uang, apalagi berkaitan dengan penerimaan institusi resmi seperti TNI atau Polri. (scp/buz)
Load more