Soal Penataan Stasiun Lempuyangan, Warga RW 1 Bausasran Minta Rekomendasi DPRD DIY Dapatkan Kekancingan dari Keraton
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengaku pihaknya akan mempelajari mengenai persoalan ini.
Namun dalam audiensi tersebut, Komisi A telah memberikan rekomendasi kepada Dispertaru dan Biro Hukum Setda DIY untuk berkomunikasi dengan urusan Pertanahan di Kasultanan Yogyakarta.
Selanjutnya, meminta untuk melakukan konsolidasi dengan Dispetaru dan Kantor BPN Kota Yogyakarta guna menggali informasi yang lebih lengkap terkait dengan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Kemudian, juga Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 mengenai bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kekancingan.
"Dispetaru nanti akan melaporkan hasil rekomendasi tadi itu di tanggal 12 Mei," kata Eko.
Berikutnya, meminta kepada PT KAI untuk mengedepankan dialog.
"Selain menaati aturan itu, kita juga meminta PT KAI untuk mengedepankan dialog dengan masyarakat agar kemudian dapat tercapai harapan masyarakat itu sendiri," ucap Eko.
Terakhir, Komisi A juga meminta tidak boleh ada warga terdampak yang terlantar akibat penataan kawasan ini. Setidaknya, ada 14 rumah terdampak yang ditinggali 37 KK.
"Semua warga Yogyakarta harus mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah daerah agar kehidupannya di masa mendatang lebih baik," pungkas Eko. (scp/buz)
Load more