Soal Penataan Stasiun Lempuyangan, Warga RW 1 Bausasran Minta Rekomendasi DPRD DIY Dapatkan Kekancingan dari Keraton
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Warga RW 1 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta yang merupakan warga terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan mendatangi kantor DPRD DI Yogyakarta.
Kedatangan mereka adalah kelanjutan dari audiensi bersama anggota dewan di DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Dalam audiensi pada hari ini, warga didampingi oleh Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api (SEPUR NKA). Audiensi yang berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY juga turut dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY dan Biro Hukum Setda DIY.
Mewakili warga terdampak, Anton meminta rekomendasi DPRD DIY bagaimana caranya memohon keberpihakan Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta ataupun GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa untuk mendapatkan izin kekancingan, bukan sebaliknya diberikan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
"Ya kalau misalnya sama-sama memohon (izin) kekancingan, kenapa sih tidak diberikan kekancingan kepada kita selaku warga atau Kawula Dalem. Bukan malah kepada korporasi besar atau PT KAI yang mendapat seperti itu," kata Anton Yosef Handriutomo, Ketua RW 1 Kelurahan Bausasran ditemui usai audiensi, Jumat (2/5/2025).
Dalam audiensi ini, para warga terdampak juga turut berbusana kain lurik. Tujuannya adalah nguri-uri kebudayaan. Dengan memakai surjan lurik, setidaknya juga mendukung UMKM lurik dan penjahitnya untuk bisa berkembang.
Kemudian, sebagai warga Yogyakarta yang dulu ikut mendesak pemerintah pusat pada sekitar tahun 2011-2012 dan turut mewacanakan pemilu gubernur, pihaknya mendukung Keistimewaan Yogyakarta dengan memohon penetapan gubernur dan wakil gubernur.
"Jadi, gubernur enggak usah dipilih, tapi cukup dengan penetapan," ucapnya.
Lalu, sebagai warganya Sultan, sekiranya GKR Mangkubumi dapat mengayomi dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan PT KAI terhadap warga.
Pasca rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan ini mencuat, Anton mengaku telah bertemu dengan GKR Mangkubumi. Putri sulung Sri Sultan disebutnya juga telah bertemu dengan pihak KAI. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu terkait hasil dari pertemuan tersebut.
"Dari saat kita ketemu sampai sekarang kita belum dapat info. Memang saya datang ke pak Langgeng tapi beliau mengatakan bahwa Gusti masih akan berbicara dengan bukan dari level DAOP tapi langsung dari Direktur KAI. Kami masih menunggu informasi itu," ucap Anton.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengaku pihaknya akan mempelajari mengenai persoalan ini.
Namun dalam audiensi tersebut, Komisi A telah memberikan rekomendasi kepada Dispertaru dan Biro Hukum Setda DIY untuk berkomunikasi dengan urusan Pertanahan di Kasultanan Yogyakarta.
Selanjutnya, meminta untuk melakukan konsolidasi dengan Dispetaru dan Kantor BPN Kota Yogyakarta guna menggali informasi yang lebih lengkap terkait dengan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Kemudian, juga Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 mengenai bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kekancingan.
"Dispetaru nanti akan melaporkan hasil rekomendasi tadi itu di tanggal 12 Mei," kata Eko.
Berikutnya, meminta kepada PT KAI untuk mengedepankan dialog.
"Selain menaati aturan itu, kita juga meminta PT KAI untuk mengedepankan dialog dengan masyarakat agar kemudian dapat tercapai harapan masyarakat itu sendiri," ucap Eko.
Terakhir, Komisi A juga meminta tidak boleh ada warga terdampak yang terlantar akibat penataan kawasan ini. Setidaknya, ada 14 rumah terdampak yang ditinggali 37 KK.
"Semua warga Yogyakarta harus mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah daerah agar kehidupannya di masa mendatang lebih baik," pungkas Eko. (scp/buz)
Load more