Sleman, tvOnenews.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online (judol). Kurang lebih ada ribuan pelaku yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
"Terkait judol, kita melakukan berbagai macam upaya antara lain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, ada 1.248 pelaku yang kita tangani," ungkapnya saat mengisi acara Pekan Orientasi XII Hikmahbudhi dengan tema 'Hikmahbudhi Untuk Membangun Negeri' di Youth Center Yogyakarta, Jumat (18/4/2025).
Fenomena yang terjadi di masyarakat, kata Listyo, pemicu para pelaku tergiur ikut judol untuk menambah penghasilan mereka.
"Dari data yang masuk, semakin kecil penghasilan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 1 juta atau Rp 2 juta, dia mencoba untuk menambah penghasilanya dengan ikut judol," ucapnya.
Kemudian berdasarkan usia, Kapolri mengaku sedikit khawatir. Sebab, dari yang semula berada di range usia 20 tahun, kini menjadi di bawah 10 tahun. Tentunya, dengan berbagai macam modus operandi untuk membuat masyarakat tertarik.
"Dilihat berdasarkan usia, agak mengkhawatirkan. Karena yang semula di usia 20 tahun, sekarang sudah masuk 10 tahun bahkan sampai dibawah 10 tahun," tuturnya.
Menurut Listyo, praktik judol ini akan menambah masalah baru bagi penggunanya. Maka dari itu, perlu adanya sosialiasi berupa pemahaman terkait judol hingga dampak yang akan ditimbulkan.
Load more