Untuk diketahui, sanksi ini diberikan untuk aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi.
"Kepada seluruh pelaku telah diberikan sanksi bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Muhammad Wahyudi, Kepala Balai TNGM, Rabu (16/4/2025).
Kebijakan ini diberikan Balai TNGM saat melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pendaki ilegal pada Selasa (15/4/2025).
Saat pemanggilan, para pelaku didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing dan diterima oleh Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan. Pemeriksaan pun berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
"Ini karena seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun (mereka) tetap nekat," ucap Wahyudi.
Maka dari itu, mereka juga diberi sanksi untuk menyampaikan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu 1 unggahan dan tidak dihapus minimal selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh Balai TNGM.
Sanksi berikutnya, para pelaku bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.
Terakhir, mereka juga diminta untuk menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem.
"Ini bisa terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," ujar Wahyudi.
Pada pemeriksaan Senin kemarin, Balai TNGM juga memanggil dua orang pelaku pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.
Wahyudi juga menekankan status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi.
"Untuk itu, sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkas Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 20 pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melalui New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah diamankan pada Minggu (13/4/2025).
Temuan aktivitas pendakian di Gunung Merapi secara ilegal ini terungkap dari media sosial. Selanjutnya, Balai TNGM menindaklanjuti laporan yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.
Tim pengelola media sosial menelusuri akun-akun yang mengunggah konten pendakian. Sementara, tim di tingkat tapak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah desa, TNI/Polri, BPPTKG, pos pengamatan Gunung Merapi dan masyarakat. Mereka memonitor titik-titik yang diduga menjadi jalur pendakian.
Di hari itu juga, sekira pukul 05.00 WIB, petugas Balai TNGM pada resor pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua di New Selo yang diduga milik pendaki ilegal.
Informasi tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TNGM. Selanjutnya, kepala balai mengarahkan untuk penanganan pendaki ilegal bersama aparat penegak hukum setempat baik Polsek dan Koramil Selo. Ditindaklanjuti oleh kepala SPTN Wilayah II untuk mengkoordinir pelaksanaan upaya penanganan di lapangan.
"Sekira pukul 12.30 WIB, 20 pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang kemudian diamankan oleh tim gabungan. Mereka diketahui berstatus pelajar, mahasiswa dan karyawan yang berasal dari berbagai daerah baik berdomisili DI Yogyakarta maupun Jawa Tengah," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, mereka tergabung dalam grup yang dikoordinir oleh pengguna akun TikTok @AldoGracia yakni pria inisial AA (19, warga Sragen). Pesertanya berjumlah 19 orang di antaranya DS (warga Sleman), SWMAN (warga Surakarta), XJJR (warga Boyolali), NMS (warga Kulon Progo), ZVAJA (warga Banyumas/mahasiswa di Yogyakarta), FAD (warga Gunungkidul), SR (warga Boyolali), MAY (warga Yogyakarta), IDK (warga Klaten), RYPS (warga Pati/mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (warga Blora/mahasiswa di Yogyakarta), GR (warga Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (warga Sragen), RDA (warga Sragen), WMAG (warga Sukoharjo), ZAP (warga Sukoharjo), NHL (warga Lamongan) dan ATS (warga Magetan). Mereka rata-rata berusia 15 sampai 24 tahun. (scp/buz)
Load more