Soal Rencana Pengosongan Rumah Warga di Kawasan Stasiun Lempuyangan, Ini Respon Gubernur DIY
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sedangkan, dari sisi PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengeklaim telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan sekaligus pengelolaan di kawasan tersebut.
"Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan serta pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)," tegas Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya.
Adapun, kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan.
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. (scp/buz)
Load more