14 Rumah Bakal Digusur untuk Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, Warga Pasang Spanduk Penolakan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Warga RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta menolak rencana pengosongan rumah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk penataan kawasan Stasiun KA Lempuyangan.
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, penolakan terhadap proyek penataan kawasan stasiun itu terlihat dari spanduk yang terpasang di dinding rumah warga.
Spanduk tersebut berwarna hijau lengkap lambang Keraton Yogyakarta dengan tulisan Warga Menolak Penggusuran oleh PT KAI. Tanah Ini Milik Keraton Yogyakarta. Di bawahnya, juga terdapat spanduk berwarna hitam dengan tulisan Bahasa Jawa yang berbunyi 'Pejah Gesang Nderek Sultan' yang artinya hidup mati ikut Sultan.
Ketua RW 1 Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo menyatakan warganya menolak terhadap rencana pengosongan rumah di Jalan Lempuyangan dan Hayam Wuruk oleh PT KAI karena tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan merugikan warga yang terdampak proyek tersebut.
"Penataan Stasiun KA Lempuyangan akan mengusir dan mengorbankan hak kami yang sudah tinggal puluhan tahun disini. Saya saja lahir disini tahun 1965, udah hampir 60 tahun. Tetapi orang tua saya sudah tinggal disini sejak 1962," katanya dihubungi, Kamis (10/4/2025).
Disebutkan Anton, setidaknya ada 14 rumah yang akan digusur. Belasan rumah tersebut berada tepat di depan Stasiun Lempuyangan dengan luasan sekitar 10.200 meter persegi.
Dari penataan kawasan Stasiun KA Lempuyangan nantinya, Anton melihat akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya disana. Sebab diperkirakan, ada kurang lebih 50 KK yang terdampak proyek ini.
"Dari 14 rumah yang digusur, satu rumah itu ada yang terdiri 3-4 KK. Sehingga total kurang lebih 50-an KK yang terdampak," ujarnya.
Lebih lanjut, juga ada ratusan pelaku usaha yang mencari nafkah di trotoar jalan tersebut. Mereka membuka usaha mulai dari tukang parkir, rental sepeda motor dan pedagang kuliner hingga oleh-oleh.
Terlebih, lahan di RT 01 Kelurahan Bausasran diklaim merupakan tanah Kasultanan Yogyakarta, bukan tanah aset PT KAI. Sehingga, warga tetap ingin bertahan tinggal di Jalan Lempuyangan karena memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang menerangkan warga secara sah menguasai atau menempati tanah tersebut.
Load more