News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Pohon Roboh Milik Perhutani, Seorang Warga Ditangkap Polisi Kehutanan

Seorang warga Padukuhan Candi, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, ditangkap Polisi Hutan saat mencuri kayu di hutan milik Perhutani, pada Minggu (13/2/2022).
Senin, 14 Maret 2022 - 15:03 WIB
Pelaku pencurian dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY -- Seorang warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial N (61), ditangkap Polisi Hutan (Polhut) saat mencuri kayu di hutan milik Perhutani, Minggu (13/2/2022). 

Penangkapan N dilakukan di kawasan hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan, Gunungkidul, dimana saat itu dia sedang memanggul kayu berjalan keluar hutan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, membenarkan penangkapan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"N ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan (Polhut), kemudian dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan," kata Kapolsek, Senin (14/3/2022) siang.

"Jadi awalnya dua personil Polhut yang berpatroli melihat pelaku masuk ke kawasan hutan Perhutani," lanjutnya.

Karena gerak gerik pelaku mencurigakan, kedua personil Polhut kemudian membuntuti dan mengawasi dari jauh. 

Tak berapa lama, pelaku terlihat berjalan sambil memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya, keluar kawasan hutan.

"Saat itu juga, kedua petugas Polhut menangkap pelaku, dan memberitahukan kejadian ini ke Mantri Kehutanan yang diteruskan ke Polsek Paliyan," lanjut AKP Solechan.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali plastik.

"Sementara di rumah pelaku, petugas juga menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati," lanjut Kapolsek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Bahkan pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal tersebut bukan pelanggaran hukum.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan, karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT