Bantul, tvOnenews.com - Polisi membeberkan kronologi penemuan jasad J (64) dalam kondisi berlumuran darah dibagian kepala saat berada di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Ringroad Selatan tepatnya depan Cafe Rumi, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Diketahui, warga Sewon itu dihabisi oleh Yoga Andry (30), warga Probolinggo, Jawa Timur.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Jumat (21/3/2025) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika ada dua orang saksi yang melihat mobil berplat AB 1839 GI berhenti agak menjorok ke badan jalan jalur lambat Ringroad Selatan. Sehingga, salah satu saksi hendak memberi traffic cone.
"Saat saksi melihat ke dalam mobil, dia (saksi) melihat korban dalam kondisi tak bernyawa dan sudah berlumuran darah dibagian kepala belakang," kata Iptu Iqbal Satya Bimantara, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus, Selasa (25/3/2025).
Melihat kejadian tersebut, lanjut Iqbal, saksi melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya, tim resmob Polres Bantul, Polsek Banguntapan dan Polda DIY melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi dan menyisir CCTV di lokasi kejadian serta bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.
Setelah mendapat petunjuk dan alat bukti yang cukup, tim resmob gabungan mendapatkan keberadaan tersangka dan mengamankannya ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, kata Iqbal, dia awalnya memukul korban sebanyak tiga pukulan di tempat parkir Hotel Santoso, Kota Yogyakarta.
Setelah korban pingsan, korban diletakkan di kursi samping supir. Setelah itu, mobil dibawa oleh tersangka. Sesampainya di Jalan Ringroad Selatan, korban sempat sadar dan menarik setir ke arah kiri yang mengakibatkan mobil menabrak separator jalan dan menyebabkan bannya kempes.
Pada saat setir ditarik, tersangka langsung kembali memukul korban dengan menggunakan palu.
"Jadi awalnya, tersangka ketika di Hotel Santoso duduk di (kursi) belakang melakukan pemukulan ke bagian kepala korban. Setelah itu, korban dipindahkan di samping supir dan mobil dikuasai (tersangka). Ketika di Ringroad Selatan, korban sempat siuman, lalu menarik setir ke kiri disitu pukulannya membabi buta sehingga banyak bekas darah di dalam mobil yang muncrat di kaca," terang Iqbal.
Lebih lanjut, tersangka diketahui sudah 3 kali menggunakan jasa korban yang merupakan driver ojek online (ojol). Hingga akhirnya, tersangka memiliki niatan ingin menguasai mobil korban.
"Awalnya memesan menggunakan aplikasi setelah itu diajak kenalan. Satu kali memesan dengan cara offline atau di luar aplikasi dan setelah itu yang ketiga kemarin itu. Tersangka sudah menyiapkan palu untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang seperti mobil, tas dan dompet," ungkapnya.
Sesuai keterangan juga, tersangka meninggalkan korban dikarenakan ban mobil korban bocor. Kemudian, tersangka meninggalkan mobil dan berjalan ke arah penginapan di wilayah Janti.
"Jika ban-nya tidak bocor kemungkinan mobil korban tetap dibawa tersangka," ucap Iqbal.
Kepada wartawan, tersangka Yoga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Dirinya kepepet menghabisi korban karena tidak punya uang sama sekali.
"Awalnya mencari kerja. Lalu, saya ingat ada kenalan di Grab, hingga akhirnya muncul niat tersebut," kata dia.
Dikatakannya, dirinya memukul korban ketika di parkiran Hotel Santoso yang menjadi titik lokasi pemberhentian.
"Di parkiran hotel itu saya duduk di belakang korban. Kebetulan Hotel Santoso sebagai titik pemberhentian. Karena disuruh bayar dan saya tidak punya uang akhirnya mukul korban," ucapnya.
Selanjutnya, dia membawa mobil korban hingga Jalan Ringroad Selatan. Disana, dia kembali memukul kepala korban bagian belakang dengan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga tewas.
"Kalau ban tidak bocor, mobil saya bawa ke Solo, Jawa Tengah. Lalu, mobil dijual online. Sedangkan, jasad korban mau saya tinggalkan di tempat begitu saja," ungkap Yoga.
Akan tetapi, setelah membunuh, tersangka hanya membawa uang korban senilai Rp 350 ribu. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan makan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (scp/buz)
Load more