Selanjutnya, dia membawa mobil korban hingga Jalan Ringroad Selatan. Disana, dia kembali memukul kepala korban bagian belakang dengan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga tewas.
"Kalau ban tidak bocor, mobil saya bawa ke Solo, Jawa Tengah. Lalu, mobil dijual online. Sedangkan, jasad korban mau saya tinggalkan di tempat begitu saja," ungkap Yoga.
Akan tetapi, setelah membunuh, tersangka hanya membawa uang korban senilai Rp 350 ribu. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan makan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (scp/buz)
Load more