Polresta Yogyakarta Amankan 3 Anak di Bawah Umur, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Obat Berbahaya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Mereka adalah TKM (16), KT (16) dan PA (16).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obaya tersebut berawal ketika polisi melakukan penggeledahan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2025) pukul 23.30 WIB.
"Dari penggeledahan itu, kami menyita 200 butir pil warna putih simbol Y dan sebuah handphone warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (18/3/2025).
Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di wilayah Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, polisi berhasil menangkap seorang pelaku inisial PA (16).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.030 butir pil warna putih simbol Y, sebuah handphone warna biru dan uang senilai Rp 940.000," ungkap Ardiansyah.
Menurut pemeriksaan terhadap pelaku, dia mendapatkan obaya tersebut dari seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara Cash On Delivery (COD). Karena itu, Polresta Yogyakarta masih terus berupaya bagaimana mengungkap otak di balik peredaran obaya tersebut.
"Karena mereka masih di bawah umur, mereka tidak dihadirkan dalam rilis kasus hari ini," ucap Ardiansyah.
Atas perbuatannya, tersangka TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2023 tentang kesehatan. Kedua tersangka yang masih di bawah umur dilakukan diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka menjalani pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) selama tiga bulan dan baru diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara, tersangka PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka PA yang juga masih di bawah umur telah dilakukan penyidikan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak dan untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (scp/buz)
Load more