Yogyakarta, tvOnenews.com - Plengkung Nirbaya atau dikenal dengan Plengkung Gading ditutup total mulai hari ini. Penutupan ini berdasarkan penilaian terhadap situasi Plengkung Gading pascapenerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) yang menunjukkan bahwa perlu adanya upaya konservasi menyeluruh untuk penyelamatan plengkung tersebut.
Dari hasil penilaian, ditemukan bahwa kondisi Plengkung Gading ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya. Berdasarkan rapat evaluasi SSA di Dinas PUPESDM DIY pada Jumat (14/3/2025), pembatasan akses di tahap uji coba terhadap Plengkung Gading ternyata tidak cukup efektif untuk memberikan ruang bagi upaya penanganan plengkung yang komprehensif.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk upaya konservasi penyelamatan struktur Plengkung Gading. Selain itu, kondisi ini mulai berpotensi mengancam keselamatan pengendara yang melewati plengkung.
“Tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Gading saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Gading tersebut sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, Sabtu (15/3/2025).
Penutupan akses yang terkesan mendadak ini dilakukan atas dasar terlihatnya indikasi dampak yang muncul akibat tekanan usia struktur, pembangunan, dan lingkungan. Terlebih, setelah dilakukan pemantauan dan penanganan benteng sejak 2015 sampai sekarang, ditemukan bahwa akumulasi dampak yang muncul lebih parah daripada yang diperkirakan.
"Dalam menangani Plengkung Nirbaya ini ternyata masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan-tekanan yang membebani bangunan,” jelas Dian.
Penutupan Plengkung Nirbaya secara penuh merupakan salah satu bentuk komponen yang mendukung proses penanganan penyelamatan secara total. Untuk menyelamatkan Plengkung Nirbaya, perlu adanya ruang dan waktu yang lebih maksimal untuk memetakan dan mendokumentasikan semua kerentanan, serta potensi-potensi kerusakan yang terdampak terhadap manusia dan lingkungan.
Dibutuhkan ruang bebas hambatan dari pemanfaatan atau bentuk apa pun aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian dampak yang berpotensi merugikan nilai penting dan fisik bangunan sehingga bisa ditentukan tindakan mitigasinya.
"Untuk keperluan memberikan ruang dan waktu yang maksimal, untuk pemetaan terhadap kerentanan beserta potensi-potensi kerusakan lainnya, maka disarankan untuk sesegera mungkin mengambil kebijakan penutupan akses masuk dan keluar dari sisi utara maupun selatan dari bangunan ini," papar Dian.
Terdokumentasi dari beberapa kajian dan riwayat penanganan, konservasi bangunan masih bersifat parsial. Hal ini karena keterbatasan situasi dan kondisi bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Seperti diketahui, untuk menangani bangunan cagar budaya, ada aturan-aturan tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menjaga orisinalitas bangunan.
Potensi kerusakan yang terdokumentasi adalah penurunan bangunan sampai 10 cm. Meskipun sudah ditangani, namun belum mampu secara maksimal menghentikan laju penurunan di masa berikutnya. Selain itu, muncul keretakan vertikal dan horizontal di sepanjang dinding dan sambungan struktur dan bagian lantai. Pun, terdapat potensi pengeroposan di dalam struktur bangunan akibat sistem jaringan drainase hujan yang dimiliki bangunan belum mampu berfungsi secara maksimal.
"Bangunan tersebut secara umum masih terlihat utuh, namun terdapat kerentanan yang sangat tinggi. Kerentanan ini tidak bisa hanya dikondisikan pada faktor-faktor yang membebaninya saja, tetapi perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap struktur bangunan itu sendiri," tutup Dian.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan DIY maupun Dirlantas Polda DIY akan menindaklanjuti Hal ini dengan pengaturan arus lalu lintas yang terdampak di sekitar Plengkung Nirbaya yang ditutup. (scp/ard)
Load more