Tersangka Difabel Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta Ditangkap, Dipicu Sakit Hati
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) lalu. Pelaku berjenis kelamin laki-laki inisial M (17) warga Jakarta.
"Benar, jajaran Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan seorang laki-laki inisial M (17), warga Jakarta. Dia ditangkapnya di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran," kata Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, Kamis (13/3/2025).
"Yang bersangkutan gak punya pekerjaan. Ternyata, dia mengidap disabilitas sensorik artinya tidak bisa berbicara atau tuna wicara," sambungnya.
Adapun, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan data-data serta didukung keterangan dari pelapor.
Endri menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pembakaran dengan membakar kertas kardus berwarna coklat menggunakan korek api, lalu memasukkannya ke dalam gerbong.
Kemudian, api yang ada di kertas tersebut membakar kursi yang ada di dalam gerbong sehingga terbakar. Akibat insiden ini, ada tiga gerbong yang terbakar di antaranya dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.
Karena tersangka merupakan tuna wicara, maka tim penyidik meminta bantuan kepada juru bahasa isyarat untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat membakar gerbong kereta karena merasa sakit hati dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Tersangka pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Dia sering naik kereta tanpa tiket dimulai pada 2023 sampai 2024, sehingga sering diturunkan dari KA. Menurut keterangan beberapa kepala stasiun, pelaku sering diturunkan di stasiun berikutnya," ungkap Endri.
Selain pembakaran, tersangka diketahui juga pernah melakukan tindak pidana lain yang merugikan KAI.
"18 Feb melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di Bekasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tentang pembakaran Undang-Undang Kereta Api. Namun karena tersangka difabel, maka polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Sekarang, tengah diajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama dua pekan," pungkasnya. (scp/buz)
Load more