Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dari sejumlah SPBU.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria inisial AM (41) warga Moyudan, Kabupaten Sleman.
"Tersangka AM ini merupakan pemilik sekaligus operator mobil minibus yang digunakan untuk membeli biosolar," kata Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (13/3/2025).
Wirdhanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda DIY memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kemudian pada Jumat (7/3/2025) sore, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau tiga lokasi SPBU yang dicurigai yaitu SPBU Candisari, SPBU Sentolo dan SPBU Sidorejo.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengganti tampungan tangki minibusnya dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter.
Selanjutnya, tersangka membeli barcode MyPertamina secara online. Disebutkan Wirdhanto, ada 10 barcode yang dibeli tersangka seharga Rp100.000 per barcodenya.
Load more