Kendarai Motor Ugal-ugalan, Dua Remaja 'Geng Gukgukguk' Diamuk Warga di Kulon Progo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Dua remaja dari anggota Geng Gukgukguk harus berurusan dengan polisi setelah mengendarai motor dengan ugal-ugalan di Jalan Raya Brosot, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Senin (3/3/2025) dini hari.
Mereka adalah MBS (18), warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul dan AWP (16) warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
Awal mulanya, kedua remaja tersebut dikejar oleh masyarakat saat melintas di Jembatan Srandakan dan masuk ke wilayah Galur karena mereka mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.
Menurut keterangan warga, AWP sebagai pembonceng terlihat membawa seperti benda berupa sabuk yang disambung dengan gear motor.
Saat dikejar oleh warga, mereka berupaya menghindar sehingga beberapa warga yang mengejar kehilangan arah. Namun, ada pula pengejar lain yang dapat menemukan keberadaan kedua remaja tersebut.
Dari keterangan warga yang berhasil menemukan mereka, ada yang merasa dilempar batu oleh MBS dan AWP sehingga warga kembali mencari dan mengejarnya hingga dapat diamankan warga di Dusun Barongan, Kapanewon Galur.
"Warga yang berjumlah banyak tersebut kemudian beramai ramai memukuli MBS & AWP hingga mereka mengalami memar dan diserahkan ke Polsek Galur," kata Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo.
Saat penyerahan ke Polsek Galur, lanjut Sarjoko, petugas kemudian mengecek dan menyusuri jalur pelarian mereka untuk menemukan benda-benda tajam atau pemukul yang kemungkinan dibawa dan sengaja dibuang.
Namun, petugas tidak menemukan benda apapun baik di badan, sepeda motor maupun lokasi.
Petugas hanya menemukan spanduk bertuliskan Team GUKGUKGUK berlambang Clurit dengan ukuran 1 x 1,5 meter dan diakui itu sebagai geng mereka. Juga satu kaus warna hitam, satu unit motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 dan dua buah handphone.
Pasca kejadian tersebut, polisi segera mengundang masyarakat yang melakukan pengejaran. Serta, mengundang keluarga dari kedua remaja tersebut.
"Karena belum ditemukan tindak pidana yang dilakukan kedua orang remaja sehingga mereka diharuskan wajib lapor untuk pantauan dan pembinaan," ucap Sarjoko. (scp/buz)
Load more