Kernet Bus Pariwisata di Yogyakarta Dicokok Polisi Usai Kedapatan Konsumsi dan Edarkan Pil Yarindo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kernet bus pariwisata di Yogyakarta inisial FDH (31) diciduk polisi lantaran kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan pil Yarindo.
Pria usia 31 tahun tersebut diamankan polisi saat melakukan penggeledahan di rumahnya Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada 27 Januari 2025.
"Saat penggeledahan itu, kami mengamankan 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y, uang tunai senilai Rp 1 juta dan dua unit handphone warna hitam," kata AKP Ardiansyah Rolindo Syaputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan, pengakuan pelaku mendapatkan barang haram tersebut secara online lewat akun Instagram. Setelah itu, obat berbahaya tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Kepada wartawan, FDH mengaku mengonsumsi pil Yarindo agar stamina tetap terjaga ketika bertugas memandu pariwisata.
Selain itu, ia juga mengedarkan obaya tersebut ke sejumlah orang.
"Saya pakai waktu kerja jadi kernet bus Yogya-Solo. Tapi, kalau pas kerja hanya fokus kerja tidak sambil jualan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar. (scp/buz)
Load more