Penangkap 2 Pemuda Pembawa Sajam di Sleman Ternyata Anggota Polisi Dinas di Kulon Progo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Dua pemuda di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Mereka inisial AA (17), warga Tirtoardi dan RF (18) warga Margoluwih.
"Kedua pelaku berhasil diamankan oleh DK (26), seorang anggota polisi Polsek Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo," kata Kompol Irwiantoro, Kapolsek Mlati saat rilis kasus, Kamis (13/2/2025).
Dia menuturkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (9/2/20225) sekira pukul 00.50 WIB di Jalan Letkol Subadri tepatnya pertigaan Kampus Tegal Cabaan, Kabupaten Sleman.
Kronologi bermula ketika DK duduk di teras depan rumahnya kemudian melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih biru berplat AB 2317 QX berhenti memarkirkan motornya di selatan halaman rumahnya.
Usai memarkirkan motornya, DK melihat dua orang tersebut turun dari motor dan jalan ke arah timur menuju jalan raya Letkol Subadri.
Salah satu pelaku inisial AA berdiri menghadap ke selatan sambil menenteng sebuah celurit. Sedangkan, pelaku RF berdiri di belakangnya dengan jarak 1 meter. Alhasil, DK mendatangi dan mendekap pelaku AA yang membawa celurit tersebut.
"Saat mendekap pelaku AA, celurit itu dibuang ke arah sawah. Tak lama kemudian, ada warga lainnya yang sedang melintas ikut membantu mengamankan para pelaku," tutur Irwiantoro.
Di hari itu juga, kedua pelaku dibawa ke Polsek Mlati beserta barang bukti berupa sebuah celurit sepanjang kurang lebih 62 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit motor Honda Vario warna putih biru berplat AB 2317 QX.
"Pelaku RF lalu dilakukan penahanan sementara AA dititipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," ucapnya.
Irwiantoro juga mengatakan bahwa polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, menurut keterangan pelaku, mereka mengaku tidak terlibat bentrok sebelum akhirnya diamankan polisi
"Jadi masih kita dalami apakah sebelumnya mereka akan terlibat bentrok atau enggak. Karena, modus pelaku membawa celurit untuk berjaga-jaga kalau ada lawan di jalan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more