Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tujuh tersangka dalam kasus judi dadu online melalui siaran langsung TikTok. Mereka berasal dari Gunungkidul, DI Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah. Menariknya, para tersangka menggunakan remote untuk mengendalikan dadu judi tersebut.
Kasubdit V Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa tindak pidana ini terungkap saat tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan patroli pada 16 Januari 2025. Dalam patroli tersebut, polisi mendapati salah satu akun yang menyelenggarakan live TikTok berupa judi dadu online.
Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil dilakukan penangkapan saat mereka masih live. Di wilayah DIY, polisi berhasil menangkap tiga tersangka inisial RE (25), LDP (28) dan HE (29).
Mereka memiliki peran masing-masing yakni RE sebagai pemilik akun, rekening dan operator. Sementara, dua anak buahnya mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan.
"Yang mau gabung, harus deposit ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandarnya. Lalu angka pasangnya diketik di kolom komentar," katanya saat rilis kasus, Rabu (12/2/2025).
Kemudian, pada Februari 2025, polisi kembali melakukan patroli siber dan menemukan tindak pidana serupa yang diketahui lokasinya di Pati, Jawa Tengah. Juga dilakukan penangkapan saat live.
Di lokasi ini, polisi menangkap empat tersangka inisial W (32), EP (27), NAS (31) dan SR (27). Tersangka W sebagai bandarnya.
Load more