Sleman, DIY - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jogjakarta mengadukan pakar telematika Roy Suryo ke Polda DIY, Rabu (2/3/2022).
Mereka menilai mantan Menpora tersebut telah membuat gaduh dengan mengedit video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid dan musala, lalu mengunggahnya ke media sosial.
"Padahal di situ kalau kita lihat secara utuh video itu sebenarnya tidak membandingkan antara adzan dengan gonggongan anjing," lanjutnya.
Timi menjelaskan, apa yang disampaikan Menag Yaqut tersebut sebenarnya terkait toleransi. Namun video tersebut diedit oleh Roy Suryo dengan cara dipotong dan diunggah ke Twitter pribadinya.
Akibatnya muncul persepsi yang berbeda di masyarakat serta menimbulkan kegaduhan. Oleh karenanya Timi dan beberapa ormas di Yogyakarta mengadukan kasus ini ke polisi.
"Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Timi.
Load more