Kecewa dengan Putusan MKDKI, Ibu Korban Dugaan Malapraktik Persalinan Bayi Hingga Lumpuh Surati Prabowo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Upaya Nurul Hidayah Isnaniyah (35) untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban dugaan malapraktik oleh dokter kandungan bernama Anita Rohmah saat proses persalinan pada 2023 lalu terus berlanjut.
Saat itu, proses persalinan putra keduanya berlangsung di RSIA Allaudya, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Melalui kuasa hukumnya, perempuan yang disapa Isna mengirim surat pengaduan lanjutan tertanggal 31 Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan segera mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
"Kami mohon kiranya bapak Presiden RI dan pejabat terkait lainnya berkenan menerima pengaduan kami. Atensi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang kami adukan," kata Zulfikri Sofyan kepada awak media, Rabu (5/2/2025).
Selain kepada Presiden RI, surat tersebut juga ditujukan kepada Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan,
Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan, Ketua KPAI, Ketua IDI dan Kepala Dinas Kesehatan DIY.
Pasca kejadian tersebut, kliennya telah menempuh berbagai jalur agar anaknya mendapatkan keadilan mulai dari pengaduan ke Polres Gunungkidul hingga pelaporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akan tetapi, usaha kliennya belum membuahkan hasil.
Bahkan, isi hasil putusan MKDKI menurutnya tidak berimbang dan cenderung membela teradu dalam hal ini dr Anita Rohmah yang notabene adalah koleganya.
"MKDKI lebih mengakomodir semua keterangan pihak teradu, tidak ada keterangan saksi-saksi pengadu baik ahli ataupun keterangan pengadu yang menjadi satupun pertimbangan MKDKI. MKDKI hanya mempertimbangkan keterangan teradu, saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan teradu untuk membuat putusan," tutur Zulfikri.
Disampaikannya, MKDKI dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan ahli dari RSUP Dr Sardjito, yang mana terdapat kelalaian dalam melakukan diagnosis dan tindakan yaitu Isna sebagai pengadu memiliki berat badan 89 kg dan memiliki riwayat Diabetes Melitus (DM)/gula darah 179 mg/dl memilih persalinan dengan fasilitas VIP dan melalui SC.
Load more